JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Peran Sunny didalami melalui hasil sadapan komunikasinya dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang diperoleh penyidik KPK.
Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murthi, menyatakan, pada saat pemeriksaan kliennya, penyidik menanyakan keaktifan Sunny saat berbicara dengan Sanusi.
"Ada tappingan penyidik, diambil suara (Sanusi). Lalu tambahannya lebih pada keaktifan suara Sunny tadi. Jadi ada tambahan kan ada perihal ditanyakan penyidik masalah keaktifan Sunny," kata Krisna di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
(Baca Juga: Ajukan Kembali Raperda soal Reklamasi, Ahok Tunggu Restu Menteri)
Keaktifan Sunny yang dimaksud dalam percakapan tersebut, kata Krisna, terkait dengan masalah pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mengingat, pembahas dua Raperda ini alot hingga berujung rasuah.
"Keaktifan seorang Sunny yang menanyakan kepada Sanusi menyangkut masalah Raperda. Itu saja," tukas dia.
(Baca Juga: DPR Akan Bentuk Pansus Reklamasi)
Peran Sunny dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi itu, disinyalir cukup besar. Dia diduga menjadi penghubung Ahok dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Tak hanya itu, Sunny pun disebut sebagai 'corong' para pengembang reklamasi ke DPRD.
Sunny sendiri sudah mengakui bahwa dirinya sebagai penghubung antara Ahok dan Aguan ke DPRD DKI. Hal itu dia sampaikan Sunny usai menjalani pemeriksaan di KPK.
"Ditanyakan juga soal itu, intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," kata Sunny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2016.
(Angkasa Yudhistira)