JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mendalami sejumlah orang yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang membahas reklamasi di Teluk Jakarta.
(Baca Juga: Lewat Sadapan, KPK Dalami Peran Sunny di Kasus Reklamasi)
Terakhir, lembaga antirasuah juga mengantongi kesaksian dua orang yang dianggap penting yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku, penyidik nantinya bakal membuat rekonstruksi kasus tersebut sembari mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.