"Modus yang dia lakukan adalah membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bahwa bunganya melebihi bunga bank, kemudian tidak akan dikenakan pajak, kemudian dijamin dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular," ungkap Agus.
Ia menerangkan, atas aksi kejahatannya, ketiga DPO asal Indonesia ini berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp1 triliun dan mengalir ke sejumlah rekening pribadi milik mereka.
"Atas kejahatan ini, kita ketahui bahwa yang bersangkutan bersama ketiga orang ini telah mengumpulkan dana Rp1,455 triliun yang kemudian kita ketahui dana yang terkumul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan," terang Agus.
(Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Tangkap Buronan Kasus Century Hartawan Aluwi)
Dalam penyidikan Korps Bhayangkara, diketahui dana investasi para nasabah dibagi-bagi kepada ketiganya. Robert Tantular, ungkap Agus, mendapat uang sebesar Rp334 miliar, Anton Tantular Rp308 miliar, dan yang paling banyak Hartawan Auli dengan lebih dari Rp408 miliar.