Akhir Kisah Pelarian Tersangka Bank Century Hartawan Aluwi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 14:51 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri ‎Kombes Pol Agung Setya menjelaskan, buronan koruptor Bank Century Hartawan Aluwi‎ yang merugikan negara sekira Rp3,11 triliun tidak sendiri dalam melakukan aksi penipuannya.

Ia menjelaskan, Hartawan ‎bersama Robert Tantular dan Anton Tantular diketahui mengelola satu perusahaan bernama PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas dalam menjalankan bisnis usaha investasinya.

"‎Bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu Antaboga Delta Sekuritas yang legalitasnya juga tidak memiliki. Kita ketahui bersama Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan keuangan investasi," kata Agung di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

(Baca juga: Hartawan Aluwi Ditangkap karena Permanen Residennya Dicabut)

‎Hartawan Aluwi, kata Agus, melakukan kejahatan penipuannya dengan modus membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi di unit usahanya tersebut. Ia mengatakan, seluruh korban dijanjikan mendapat bunga tinggi serta tidak dikenakan pajak dalam investasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya