Fahri mengklaim, jabatannya sebagai pimpinan DPR dilindungi Undang-Undang. Hal itu, kata dia, berbeda dengan jabatan di partai politik.
“Saya enggak tahu PKS ke depan seperti apa, saya sih melaju terus karena saya kan dilindungi oleh Undang-Undang, saya kan enggak bisa diganggu menurut Undang-Undang. Ini kan jabatan publik bukan jabatan partai. Kalau jabatan partai saya ditarik tiap saat bukan harus siap, tapi terpaksa harus mau,” ungkapnya.
Ia menyebut jabatannya merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Jabatannya, kata dia, sama halnya dengan jabatan Presiden, Gubernur, ataupun Wali Kota.
“Jabatan saya dengan Pak Jokowi sama, ini elected position partai cuma mencalonkan, setelah terpilih partai enggak punya hak untuk ganggu. Di awal itu kan perbedaan pendapat, seolah-olah instruksi, enggak bisa dong instruksi pejabat publik atas keputusan partai enggak bisa. Jabatan ini punya kontrak dengan rakyat. Yang kayak begini disana enggak paham,” tandasnya.
(Awaludin)