Fahri Hamzah Berharap Menang di Pengadilan Lawan PKS

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 23:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Famzah (Foto: Okezone)
Share :

DEPOK - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah mempersiapkan diri menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buntut pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fahri sebelumnya resmi mengajukan gugatannya kepada DPP PKS di PN Jaksel dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Fahri diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan di PKS tertanggal 1 April 2016. Fahri siap menjalankan hak konstitusionalnya dan berharap menang.

"PN Jaksel hari Rabu persidangannya, sudah disiapkan nanti kita ketemu mudah-mudahan saya berharap segera bisa di menangkan. Karena saya ingin melangkah maju berkarya untuk bangsa,” kata Fahri di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jumat (22/4/2016).

 (Baca juga: Tak Akan Pindah, Fahri Hamzah Hanya Minta Saran SBY)

Fahri menyebut, karirnya di DPR saat ini sudah diganggu oleh partai. "Dulu PKS terkenal kalau ada kadernya di pemerintahan dibiarkan bekerja. Istilahnya dulu pakai istilah PKS mewakafkan kadernya untuk bangsa, sekarang enggak diwakafkan malah diganggu-ganggu harusnya diwakafin saja kan,” tukasnya.

 

Fahri mengklaim, jabatannya sebagai pimpinan DPR dilindungi Undang-Undang. Hal itu, kata dia, berbeda dengan jabatan di partai politik.

“Saya enggak tahu PKS ke depan seperti apa, saya sih melaju terus karena saya kan dilindungi oleh Undang-Undang, saya kan enggak bisa diganggu menurut Undang-Undang. Ini kan jabatan publik bukan jabatan partai. Kalau jabatan partai saya ditarik tiap saat bukan harus siap, tapi terpaksa harus mau,” ungkapnya.

Ia menyebut jabatannya merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Jabatannya, kata dia, sama halnya dengan jabatan Presiden, Gubernur, ataupun Wali Kota.

“Jabatan saya dengan Pak Jokowi sama, ini elected position partai cuma mencalonkan, setelah terpilih partai enggak punya hak untuk ganggu. Di awal itu kan perbedaan pendapat, seolah-olah instruksi, enggak bisa dong instruksi pejabat publik atas keputusan partai enggak bisa. Jabatan ini punya kontrak dengan rakyat. Yang kayak begini disana enggak paham,” tandasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya