Polisi Cek SIM Anak Eks Menteri BUMN

Regina Fiardini, Jurnalis
Jum'at 22 April 2016 18:51 WIB
Kecelakaan (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto mengatakan, bahwa anak remajanya bernama Hadi Prasetyo (16) sudah memegang surat izin mengemudi (SIM). Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan batas minimum seseorang diperbolehkan memiliki SIM berusia 17 tahun.

Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Dody mengatakan, akan mengecek mengenai kebenarran kepemilikan SIM anak eks menteri BUMN tersebut. "Itu nanti kami mintai keterangan ke yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Dody menilai apa yang dilakukan Sugiharto merupakan itikad baik karena menanggung seluruh perbuatan yang dilakukan putranya.

(Baca juga: Polisi Akan Tes Urine Anak Eks Menteri BUMN)

"Sejauh ini keluarganya bertanggungjawab terhadap korban-korban. Sudah punya itikad baik bahkan jemput bola, korban-korbannya dihubungi ayahnya. Ditanya apa, berapa kerugiannya," ujar Dody.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum. "Untuk kasus laka kemarin tetap kami proses. Proses hukum tetap berjalan, dalam arti kami akan memanggil yang terlibat untuk dimintai keterangan," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya