Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga dianggap tidak memiliki program penanaman mangrove untuk mencegah terjadinya abrasi secara alami di kawasan pesisir. Bahkan, dalam RAPBD DKI Jakarta juga tidak disebutkan adanya belanja untuk membeli bibit mangrove.
"Rencana kerja anggaran (RKA) Pemprov tidak memprogramkan (penanaman mangrove). Pantai Indah Kapuk (PIK) itu wilayah konservasi pemerintah pusat. Pemprov tidak punya (konservasi mangrove). Dalam RAPBD itu tidak ada," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )