JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadir Tipidekses) Bareksrim Mabes Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi melakukan gugatan terhadap penegak hukum. Gugatan itu terkait pembekuan uang sebesar USD2,6 juta yang disimpan di Hong Kong.
"Dia mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hong Kong)," kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
(Baca juga: KPK Didesak Ungkap Tersangka Baru Korupsi Century)
Sementara itu, untuk pengembalian uang milik nasabah akan ditempuh jalur mutual legal assistance (MLA). Pasalnya, Hartawan sendiri mengajukan gugatan ke pengadilan di Hong Kong. Sehingga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.