"Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai central authority," jelas Agung.
Hartawan merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini meninggalkan Indonesia sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dia divonis hukuman penjara 14 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Century. Hartawan ditangkap oleh otoritas Singapura karena permanet residentnya habis dan dipulangkan ke Indonesia.
(Awaludin)