Harta Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 26 April 2016 17:17 WIB
foto: Dok Okezone
Share :

"Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai central authority," jelas Agung.

Hartawan merupakan Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini meninggalkan Indonesia sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dia divonis hukuman penjara 14 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Bank Century. Hartawan ditangkap oleh otoritas Singapura karena permanet residentnya habis dan dipulangkan ke Indonesia.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya