MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan penyimpangan realisasi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk pemilihan bupati (Pilbup) senilai Rp30 miliar tahun 2015.
(Baca juga: Diperiksa Soal Dana Hibah Pilkada, KPU Mojokerto Tak Ambil Pusing)
KPU pusat mengirimkan ‘surat sakti’ guna meminta Polres Mojokerto menunda proses penyidikan kasus tersebut.
"Hari ini kami menerima surat dari KPU pusat yang ditujukan untuk Polres Mojokerto. Inti dari surat itu meminta polres untuk menunda proses penyelidikan. Sebelum ada audit dari inspektorat," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Rabu (27/4/2016).
Budi mengatakan, dalam surat yang diantarkan Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto, Heru Kendoyo itu, KPU pusat menyebut jika Pilbup Mojokerto tahun 2015 itu merupakan proyek strategis. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan mengkaji terlebih dahulu surat tersebut. Sehingga, belum tentu permintaan tersebut akan dipenuhi.