KPU Minta Polres Mojokerto Tunda Penyelidikan Kasus Dana Hibah Pilbup

Zen Arivin, Jurnalis
Rabu 27 April 2016 13:26 WIB
Sekretaris KPU Mojokerto saat menyerahkan suart ke Polres Mojokerto (Zen Arivin/Okezone)
Share :

MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat akhirnya turun tangan terkait kasus dugaan penyimpangan realisasi dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk pemilihan bupati (Pilbup) senilai Rp30 miliar tahun 2015.

(Baca juga: Diperiksa Soal Dana Hibah Pilkada, KPU Mojokerto Tak Ambil Pusing)

KPU pusat mengirimkan ‘surat sakti’ guna meminta Polres Mojokerto menunda proses penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini kami menerima surat dari KPU pusat yang ditujukan untuk Polres Mojokerto. Inti dari surat itu meminta polres untuk menunda proses penyelidikan. Sebelum ada audit dari inspektorat," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, Rabu (27/4/2016).

Budi mengatakan, dalam surat yang diantarkan Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto, Heru Kendoyo itu, KPU pusat menyebut jika Pilbup Mojokerto tahun 2015 itu merupakan proyek strategis. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan mengkaji terlebih dahulu surat tersebut. Sehingga, belum tentu permintaan tersebut akan dipenuhi.

"Kami akan mengecek dulu kepada ahlinya, apakah ini benar-benar proyek strategis. Selain itu, kami akan meminta petunjuk ke satuan atas dulu, yakni Polda Jatim. Kami kan punya satuan atas. Jadi petunjuknya nanti seperti apa, akan kami laksanakan," imbuhnya.

Namun, lanjut Budi, surat tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Hanya saja, pihaknya mengaku, akan patuh dan menunda penyelidikan sembari menunggu audit dari inspektorat jika alasan KPU pusat tersebut benar adanya.

"Kalau itu merupakan proyek strategis, ya tentunya kami akan tunduk patuh terhadap instruksi presiden. Karena itu intruksi presiden. Tapi bukan berarti dihentikan, hanya ditunda. Karena hanya tiga alasan yang bisa menghentian penyelidikan itu. Yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan batal demi hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto diam-diam memanggil Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq, pada Kamis 31 Maret 2016. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan terjadi penyimpangan dalam realisasi dana hibah Pilbup tahun 2015 yang bersumber dari APBD.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya