PORT MORESBY – Papua Nugini (PNG) berencana menutup pusat penampungan pengungsi yang digunakan oleh Australia di Pulau Manus setelah Mahkamah Agung menyatakan tempat itu menyalahi undang-undang.
Menyusul keputusan tersebut Perdana Menteri (PM) PNG Peter O’Neill mengumumkan bahwa pihaknya akan meminta Australia untuk mencari lokasi lain untuk menampung para pengungsi yang ditempatkan di Manus.
“Kami tidak mengantisipasi pengungsi untuk ditampung dalam waktu selama ini di Manus,” kata PM O’Neill sebagaimana dilansir CNN, Kamis (28/4/2016).
Menurut data otoritas imigrasi Australia, saat ini sekira 900 orang pengungsi masih berada di pusat penahanan di PNG. PM O’Neill mengatakan negaranya akan menerima para pengungsi sah yang ingin menetap di PNG.
Mengenai keputusan PNG ini, Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton menyatakan tidak akan menerima para pengungsi ilegal yang kini ditahan di Pulau Manus. Dutton secara tegas mengatakan para pengungsi tidak akan diizinkan untuk tinggal di Negeri Kanguru.