Divonis Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Malah Buron

, Jurnalis
Minggu 01 Mei 2016 15:28 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Malut No:01/Pid/Tipikor 2012/PN Ternate tertanggal 08 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Putusan hakim MA melalui kasasi itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Bahkan, MA memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati Malut maupun Kejari Ternate untuk mengeksekusi Muhajir Marsaoly guna pertanggjawabkan perbuatannya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya