Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Malut No:01/Pid/Tipikor 2012/PN Ternate tertanggal 08 Maret 2012 yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Putusan hakim MA melalui kasasi itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Bahkan, MA memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejati Malut maupun Kejari Ternate untuk mengeksekusi Muhajir Marsaoly guna pertanggjawabkan perbuatannya.
(Salman Mardira)