JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).
Penyidik lembaga antirasuah kembali memanggil Senior Manager Peralatan Pelindo II, Hariyadi Budi Kuncoro yang merupakan adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dia kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).
Selain Hariyadi, penyidik juga memanggil mantan Komisaris Pelindo II, Pintas Tambunan, dan Direktur Keuangan Pelindo II periode 2008-2012, Dian M Nur dalam pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
"Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi RJL," terang Yuyuk.
(Baca juga: BW Tak Peduli Adiknya Jadi Tersangka Korupsi)
Sebagaimana diketahui, Haryadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Dia yang juga menjabat sebagai Pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia itu sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata setiap selesai menjalani pemeriksaan.
Haryadi sendiri sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II yang diusut Bareskrim Mabes Polri. Dia sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp45,5 miliar.
Sebagaimana diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)