Haryadi sendiri sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi mobile crane di Pelindo II yang diusut Bareskrim Mabes Polri. Dia sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp45,5 miliar.
Sebagaimana diketahui, puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka ini. Lembaga antirasuah sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)