Oknum Guru Olahraga Terlibat Kasus Pencabulan

Markus Yuwono, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2016 19:32 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar menambahkan kedua korban merupakan pelajar dan anak putus sekolah, keduanya sehari-hari tinggal Panti Sosial Bimomartani, Ngemplak. Untuk para pelaku dua orang yakni BEY dan BS ditahan di Mapolres Sleman, dan tiga lainnya yang dibawah umur di Panti Sosial Bina Remaja Sleman.

"Dua orang di tahan di mapolres Sleman, sisanya karena di bawah umur di panti sosial bina remaja," katanya.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Salah seorang pelaku BEY, mengatakan jika korban mau sama mau. korban bahkan meminta uang setelah selesai melakukan hubungan. "Sempat meminta uang, tapi belum saya kasih keburu dimarahi ibu teman saya terus langsung pergi," ungkap BEY.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya