Tersangkut Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Dipindahtugaskan

Dara Purnama, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2016 16:08 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Antiteror yang mengawal tersangka teroris asal Klaten, Siyono, dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke satuan kerja lain. Selain itu, mereka diminta meminta maaf kepada institusi Polri.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan etik dan profesi anggota Polri yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri pada Senin 9 Mei dan Selasa 10 Mei 2016.

"Keduanya sudah dijatuhi hukuman; pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan. Kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya. Artinya, dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan di satker lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Rabu (11/4/2016).

Khusus AKBP T yang bertindak sebagai driver, hukuman dipindahtugaskan ke satuan kerja lain di Polri dilakukan dalam kurun waktu minimal empat tahun. Sementara Ipda H yang mengawal Siyono di dalam mobil dijatuhi demosi dalam kurun minimal tiga tahun.

"AKBP T, setelah empat tahun dilihat kebutuhannya nanti, apabila dirasakan masih punya kompetensi untuk melaksanakan tugas di Densus 88 bisa saja. Apabila tidak, tentu akan mendapatkan tugas di wilayah lain. Sama dengan Ipda H, pada prinsipnya keputusan sidang menjatuhkan hukuman demosi tidak percaya kepada yang bersangkutan dan tidak direkomendasikan. Jadi, diminta tidak melaksanakan tugas di Densus 88," urainya.

Seperti diketahui, Siyono sendiri tewas usai berkelahi dengan dua anggota Densus 88 ini saat mengawalnya ke tempat penitipan senjata di daerah Prambanan. Kala itu pertengkaran terjadi di dalam mobil.

Dari hasil CT scan dan visum et refertum yang dilakukan Polri ditemukan penyebab kematian Siyono karena luka di kepala belakang. Sementara dari hasil autopsi yang diselenggarakan PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena patah tulang di bagian dada yang mengarah ke jantung.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya