YOGYAKARTA - Guru SD di wilayah Bimomartani, Ngemplak, Sleman yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berstatus honorer. Guru tersebut mengampu bidang studi pendidikan jasmani (olahraga).
"Statusnya honorer, bukan Pegawai Negeri Sipil," kata salah satu guru yang namanya tak ingin ditulis saat ditemui di sekolah tempat oknum guru yang terlibat kasus pencabulan itu mengajar olahraga, Rabu (11/5/2016).
Guru honorer yang terlibat kasus pencabulan tersebut belum lama mengajar. Masa pengabdian di SD yang terdapat dua pohon beringin sebagai perindang di depan pintu masuk sekolah itu belum ada dua tahun.
"Dia melamar sebagai guru bantu, kemudian diterima karena tempat tinggalnya juga tak jauh dari sekolah. Bulan September 2014 lalu, mulai mengajar olahraga," jelasnya.
Informasinya, oknum guru tersebut berinisial BEY yang akrab disapa Eko (30). Eko bersama empat rekannya dituding melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Ke-empat rekannya itu inisal BS alias Bagus (20), S (17), A (16), dan W (17).
Aksi pencabulan dilakukan dua kali, yakni 7 dan 11 April 2016 di rumah neneknya Bagus di wilayah Cangkringan. Ke lima orang itu dicokok polisi pada 27 April 2016 karena mendapat delik aduan.
Kapolres Sleman, AKBP Yulianto menyampaikan, laporan awal masuk terkait dugaan pemerkosaan. Setelah pihaknya menyelidiki dengan meminta keterangan saksi korban dan pelaku, indikasinya mengajarah pada tindakan pencabulan.
Dua perempuan korban pencabulan itu inisial L (15) dan Z (14) yang tinggal di Panti Sosial Bimomartani, di bawah naungan Dinas Sosial. Keduanya sempat menengak miras sebelum aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, lima pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Th 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Risna Nur Rahayu)