Guru Olahraga Cabul di Sleman Berstatus Honorer

Prabowo, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2016 18:20 WIB
Ilustrasi
Share :

Aksi pencabulan dilakukan dua kali, yakni 7 dan 11 April 2016 di rumah neneknya Bagus di wilayah Cangkringan. Ke lima orang itu dicokok polisi pada 27 April 2016 karena mendapat delik aduan.

Kapolres Sleman, AKBP Yulianto menyampaikan, laporan awal masuk terkait dugaan pemerkosaan. Setelah pihaknya menyelidiki dengan meminta keterangan saksi korban dan pelaku, indikasinya mengajarah pada tindakan pencabulan.

Dua perempuan korban pencabulan itu inisial L (15) dan Z (14) yang tinggal di Panti Sosial Bimomartani, di bawah naungan Dinas Sosial. Keduanya sempat menengak miras sebelum aksi pencabulan.

Atas perbuatannya, lima pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Th 2014 tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya