Laporan pertama, lanjut Trisno, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88.
"Jadi tidak terbatas pada mereka yang telah diputuskan oleh Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP Muhammad Tedjo K, dan IPDA Handres Hariyo Pambudi," jelasnya.
Yang kedua, keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah almarhum Siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup. Setalah dibuka di Komnas HAM, 11 April 2016, berisi uang masing-masing berjumlah Rp50 juta dengan total Rp100 juta.
Ketiga, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dokter Arif Wahyono yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian.
"Dokter tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)