Dituduh Barter Reklamasi dan Penggusuran Kalijodo, Ahok Ngamuk

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2016 16:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Antara)
Share :

Jika perjanjian Pemprov DKI dengan pengembang dilakukan sebelum undang-undang di atas disahkan, maka muncul asumsi bahwa kesepakatan tersebut tidak sah dan melanggar hukum. Ahok pun marah ketika disinggung mengenai hal ini.

"Tapi kalau anda (awak media) lakukan seperti ini, malah mengilhami atau memberikan peluang kepada pengembang untuk menggugat saya," kata dia.

Artinya, jika ada gugatan mengenai perjanjian tersebut, lanjut Ahok, bukan hanya tambahan kontribusi 15 persen yang akan hilang, tetapi juga proyek pembangunan lain sebagai bagian dari kewajiban pengembang yang diputuskan Ahok melalui Pergub juga akan digugat.

Ia mencontohkan, pembangunan Simpang Susun Semanggi yang bernilai Rp300 miliar lebih, bisa melayang jika terjadi gugatan. Simpang Susun Semanggi dibangun atas kewajiban Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari Mory Company, perusahaan manufaktur asal Jepang.

"Ini kawan-kawan catet semua, kalau semua pengembang menggugat saya, membatalkan Semanggi segala macem, yang KLB maupun kewajiban tambahan pulau, ini dosa Tempo! Saya ngomong baik-baik pada kamu!," tukas Ahok dengan suara tinggi sambil berlalu ke ruangannya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya