JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah terhadap elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus pemecatan dirinya. Sidang tersebut mengagendakan jawaban pihak tergugat.
Fahri Hamzah selaku penggugat mendatangi PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Mujahid A Latief. Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan siap mendengar jawaban dari para pimpinan PKS.
"Iya kita siap mendengarkan jawaban," ujar Fahri di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Sidang gugatan Fahri dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni pimpinan PKS. Sidang digelar di Ruang Sidang V PN Jakarta Selatan.
Sementara para pimpinan PKS sendiri dipastikan tidak menghadiri sidang ini. Mereka diwakilkan oleh kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, yang akan membacakan jawaban atas gugatan Fahri.
"Para pimpinan enggak bisa datang, diwakilkan ke saya," kata Zainuddin.
Sebagaimana diketahui, seharusnya jawaban dari pihak tergugat dibacakan pada Senin pekan lalu. Namun, elite PKS belum mempersiapkan jawaban tersebut hingga dilanjutkan pembacaan putusan sela.
Putusan sela pada pekan lalu menyatakan permohonan Fahri Hamzah dikabulkan untuk sementara dan mengembalikan statusnya sebagai kader PKS serta Wakil Ketua DPR RI.
Tetapi, putusan tersebut tak memengaruhi inti pokok perkara sehingga pada hari ini PN Jakarta Selatan tetap melanjutkan sidang gugatan perdata dengan mendengarkan jawaban dari elite PKS. (fas)
(Muhammad Saifullah )