"Para pimpinan enggak bisa datang, diwakilkan ke saya," kata Zainuddin.
Sebagaimana diketahui, seharusnya jawaban dari pihak tergugat dibacakan pada Senin pekan lalu. Namun, elite PKS belum mempersiapkan jawaban tersebut hingga dilanjutkan pembacaan putusan sela.
Putusan sela pada pekan lalu menyatakan permohonan Fahri Hamzah dikabulkan untuk sementara dan mengembalikan statusnya sebagai kader PKS serta Wakil Ketua DPR RI.
Tetapi, putusan tersebut tak memengaruhi inti pokok perkara sehingga pada hari ini PN Jakarta Selatan tetap melanjutkan sidang gugatan perdata dengan mendengarkan jawaban dari elite PKS. (fas)
(Muhammad Saifullah )