Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 15:21 WIB
Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)
Share :

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.

Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika.

Sejak awal kasus ini bergulir hingga saat ini, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.

Menanggapi vonis ini, Arrmanatha mengatakan bahwa Kemenlu telah meminta pengacara Rita untuk mengajukan banding dan terus memberikan bantuan hukum.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo, untuk berupaya mendapatkan keterangan agar Rita bisa diringankan tuduhannya dan juga kita telah memfasilitas kunjungan keluarga Rita ke sana dan tentunya juga secara reguler KJRI mengunjungi Rita,” pungkasnya.

(Silviana Dharma)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya