Rita Krisdianti Divonis Mati, BNP2TKI Janji Mendampingi

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 30 Mei 2016 14:26 WIB
Share :

JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti divonis mati oleh pengadilan Penang, Malaysia. Ia dituduh telah memasukkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram ke negeri jiran tersebut.

Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid menegaskan bakal melakukan pendampingan untuk banding atas vonis tersebut. Ia berjanji berusaha semaksimal mungkin agar perempuan asal Kota Reog itu dibebaskan dari hukuman cabut nyawa.

"Kalau di Malaysia, Insya Allah akan kita upayakan supaya nanti banding. Minimal tidak menjadi hukuman mati," ujar Nusron saat ditemui disela pengumuman pengurus Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/5/2016).

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan salah satunya, lanjut Nusron, ialah menggelar pertemuan dengan perwakilan kerajaan setempat. Terlebih di Malaysia, seorang raja dianggap memiliki hak veto atas sebuah hukum. "Biasanya kalau kayak gitu kita lakukan pertemuan-pertemuan, misalnya pihak kerajaan, karena yang punya veto adalah raja," imbuhnya.

Saat ini, terdapat enam TKI yang tengah berhadapan dengan vonis mati di Malaysia. Nusron menyebut, mereka belum dieksekusi lantaran adanya pertimbangan hubungan baik dengan Indonesia. "Tidak banyak (yang divonis di Malaysia) narkoba ada 4 kalau tidak 6. Alhamdulilah tidak pernah tereksekusi. Pertimbangannya hubungan baik," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya