JAKARTA - Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajib dinilai telah menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,195 miliar.
"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Saat membacakan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Ajib dinilai tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan semua uang-uang yang diterimanya sebesar Rp1,195 miliar," ujar Jaksa Wawan.
Menurut Jaksa, pemberian sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot Pujo tersebut dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, dan persetujuan perubahan APBD 2015.
Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Atas perbuatannya, Ajib dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)