KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 10:59 WIB
Ketua PN Kepahiang Janner Purba saat tiba di KPK (Sindo)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kelima tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tipikor, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Bachin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunuf, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan para tersangka tersebut dilakukan bergantian untuk tersangka lainnya. "Bachin dan Safri diperiksa untuk tersangka ES (Edi Santoni)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).

Sementara Edi sendiri akan diperiksa untuk tersangka Bachin. Kemudian, Janner yang juga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu diperiksa untuk tersangka Toton yang duduk bersama dalam menangani perkara korupsi di RSUD M Yunus itu.

"Lalu Toton untuk tersangka JP (Janner Purba)," terang Yuyuk.

(Baca juga: Ketua PN Kepahiang Ditangkap di Rumah Dinasnya)

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kelima tersangka di Bengkulu pada 23 Mei 2016, karena terkait suap penanganan perkara korupsi. Kelimanya kini ditahan KPK di rutan berbeda.

Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara selaku penerima Janner dan Toton disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya