LONDON – Pelaku paedofil asal Inggris bernama Richard Huckle akhirnya dijatuhi tuntutan 22 hukuman seumur hidup setelah terbukti melakukan 71 tindakan pelecehan seksual.
Dengan hukuman ini, Huckle akan menjalani hukuman selama minimal 23 tahun kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada pria tersebut karena hakim menilai Huckle telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terlebih lagi saat persidangan, Huckle tidak banyak berkilah dan mengakui bahwa ia telah berbuat salah.
“Saya sangat merasa sedih dan menyesali perbuatan ini. Karena itu, siap untuk direhabilitasi agar tidak lagi melakukan tindakan ini (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur),” kata Huckle sebagaimana dilansir UPI, Selasa (7/6/2016).
Pria berusia 30 tahun itu diyakini oleh petugas kepolisian telah melecehkan dan memerkosa 200 anak di bawah umur di Malaysia. Tindakan itu dilakukan Huckle kepada anak berusia enam bulan hingga 12 tahun dari 2006 sampai 2016 di Malaysia.
Saat investigasi kasus, tim menemukan lebih dari 20.000 gambar dan video bugil anak-anak. Huckle juga diketahui menampilkan gambar anak-anak itu di website khusus pelaku paedofil. Dengan video tersebut, ia berusaha mendapatkan uang dengan menampilkan adegannya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap gadis berusia tiga tahun.
Terkait hukuman Huckle, hakim Peter Rook menulis dalam 60 halaman dakwaan bahwa tindakan pria tersebut adalah benar-benar sangat jahat. Bahkan, hakim menyebutkan, jika Huckle tidak segera ditahan, maka dia akan terus melanjutkan tindakan tersebut dengan anak-anak lainnya di Malaysia.
(Ahmad Taufik )