Ketua PN Kepahiang Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2016 13:43 WIB
Ketua PN Kepahiang saat dibawa ke KPK usai tertangkap menerima suap di Bengkulu (Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Pemeriksaan ini masih terkait kasus suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang disangka melibatkan Janner.

Namun, kali ini Janner diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lain yakni Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santron (ES). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Pelaksana arian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada awak media, Rabu (8/6/2016).

Sebagaimanai diketahui, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap Hakim Tipikor di Bengkulu. Mereka adalah dua hakim yang menangani perkara korupsi di RSUD Bengkulu 2011 yakni Janner Purba dan Toton. Sementara tiga tersangka lain ialah Panitera PN Bengkulu, Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus.

(Baca juga: KPK Bidik Aliran Uang Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Siti)

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya