JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Pemeriksaan ini masih terkait kasus suap penanganan perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu yang disangka melibatkan Janner.
Namun, kali ini Janner diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka lain yakni Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santron (ES). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Pelaksana arian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada awak media, Rabu (8/6/2016).
Sebagaimanai diketahui, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap Hakim Tipikor di Bengkulu. Mereka adalah dua hakim yang menangani perkara korupsi di RSUD Bengkulu 2011 yakni Janner Purba dan Toton. Sementara tiga tersangka lain ialah Panitera PN Bengkulu, Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, serta mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus.
(Baca juga: KPK Bidik Aliran Uang Suap Hakim Tipikor Bengkulu ke Siti)
(Salman Mardira)