JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Turki di Gaziantep pada Jumat 3 Juni 2016. Pria berinisial HL itu ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki yakni kelompok Hizmet.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Mohammad Iqbal membenarkan kabar tersebut. HL disebutnya tinggal di Turki dengan status sebagai mahasiswa. Pihak Kedutaan Besar RI di Ankara juga sudah mengirim staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan konsuler.
“Iya. Memang ada kasus itu. HL ditangkap bersama dua orang warga Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang. KBRI sudah mengajukan permohonan akses konsuler, namun menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk sensitif dalam hukum Turki,” tutur Iqbal dalam pesan singkat kepada Okezone, Sabtu (11/6/2016).
Meski begitu, pihak KBRI telah berhasil mengunjungi dan bertemu dengan pria asal Wonosobo itu di penjara serta menyerahkan bantuan logistik untuk kebutuhan sehari-hari. KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga HL di Indonesia terkait kasus tersebut.
“KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya,” tuntas Iqbal.
Kelompok Hizmet termasuk dalam Gulen Movement yang didirikan oleh pengikut ulama terkemuka Turki, Fethullah Gulen. Pria yang kini tinggal di Amerika Serikat (AS) itu dianggap sebagai musuh oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan usai lingkaran dekat Erdogan diselidiki atas dugaan kasus korupsi pada 2013. Padahal, hubungan keduanya sangat dekat karena Gulen adalah sekutu dekat Erdogan sebelum penyelidikan tersebut. (wab)
(Rifa Nadia Nurfuadah)