Polda Metro Tangkap Penjual Perangkat Lunak Microsoft Bajakan

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 13 Juni 2016 15:58 WIB
Petugas memeperlihatkan barang bukti perangkat lunak Microsotf ke media (Salsabila Qurrataayun/Okezone)
Share :

JAKARTA - Petugas Unit III Subdit I Indag Ditreskrimsus Pokda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku penjual perangkat lunak Microsoft palsu, dari toko yang berbeda di kawasan Jakarta Pusat. Kedua pelaku yakni seorang perempuan berinisial FY pemilik Toko M dan laki-laki berinisial F pemilik Toko Vira Jaya Komputer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Microsoft adanya pembajakan tanpa izin. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Kedua toko tersebut menjual perangkat komputer lunak, aksesori, COA atau stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemilik merek selama satu tahun. Oleh karena itu, polisi menilai bahwa kasus ini adalah pembajakan luar biasa.

"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari pihak Microsoft, kemudian kita langsung lakukan penggeledahan di dua toko. Ketika kita lakukan dan ternyata benar ada perangkat komputer dengan merek Microsoft. Mereka sudah melakukan aksi ini selama satu tahun," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 289 CD perangkak lunak Microsoft Windows, 30 lembar lisensi, dan satu lembar bon pembelian dari Toko Vira Jaya Komputer.

Kedua pelaku juga menjual barang dagangannya di situs kaskus. Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan dengan cara transfer.

"Jadi pelaku juga menjual di online. Kemudian mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman cepat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya