Sekadar diketahui untuk harga asli satu keping CD Program Software Microsoft Windows yang dijual resmi oleh distributor seharga Rp2.500.000. Sedangkan kedua pelaku menjual di tokonya dengan harga Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu. Oleh karena itu, pihak pelapor yakni Microsoft diduga mengalami kerugian sebanyak Rp1 miliar selama setahun.
"Diketahui pelaku meraup keuntungan Rp50 juta. Sedangkan Microsoft sendiri mengalami kerugian Rp1 miliar," lanjut dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta.
"Mereka hanya dipenjara 1 tahun atau denda Rp200 juta. Tidak ditahan," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)