PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bogor punya sikap berbeda menyikapi larangan rumah makan melakukan transaksi jual beli pada siang hari selama bulan Ramadan. Pemkot Bogor justru mempersilakan pengusaha kuliner buka selama 24 jam.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal tersebut dilakukan Pemkot Bogor yang menilai pelarangan operasional rumah makan tersebut justru akan memberatkan para pengusaha makanan.
"Saya tidak melarang berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadan. Kalau saya larang berarti saya membatasi rezeki orang nantinya," kata Bima, Rabu (15/6/2016).
Selain melihat masyarakat Kota Bogor yang heterogen dan toleran, pihaknya tetap memberikan syarat kepada rumah makan yang tetap buka selama Ramadan, yakni wajib bertirai atau berpenutup saat puasa berlangsung.
"Menurut saya itu lebih kepada sikap toleransi antarumat beragama," jelasnya.