Larang Wartawan Meliput, AJI: Ahok Langgar UU Pers

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2016 11:38 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "mendaprat" salah satu wartawan di Balai Kota DKI karena dianggap pertanyaannya berkesan mengadu domba. Atas hal tersebut Ahok melarang wartawan tersebut untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Balai Kota.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis IndependenI (AJI) Jakarta, Erick Tanjung menyesalkan dan mengecam sikap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

(Baca juga: Ngamuk ke Wartawan, Ahok: Saya Tak Takut Sama Media!)

"Kami mengkritik dan mengecam sikap Ahok yang melarang wartawan, jadi apapun itu kerja-kerja jurnalis dari arah.com di Balai Kota pejabat publik harus menghargai, artinya Balai Kota ruang publik dan Ahok selaku Gebernur tidak berhak melarang dan menegur kerja-kerja jurnalistik," ujar Erick kepada Okezone, Jumat (17/6/2016).

Dia menambahkan, semua kegiatan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang (UU Pers Nomor 40 1999 dan dalam Pasal 18 disebutkan, siapun tidak berhak mengahalang-halagi kerja-kerja jurnalistik dari wartwan. Oleh sebab itu, dia menilai Ahok dalam hal ini sudah melanggar UU Pers.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya