Usai lulus, sambungnya, hakim pemula biasanya ditempatkan di daerah dengan tipe pengadilan II atau di kabupaten. Bahkan dalam penempatan itu hanya merujuk pada senioritas tanpa adanya tes bagi hakim.
"Ketika hakim di awal karier sudah punya pengalaman dengan amplop, akan sulit ke depannya," beber dia.
Selanjutnya tentang pengawasan, ia mencontohkan kesulitan anggaran PT. Di Jayapura misalnya, mereka bakal kesulitan mengawasi PN Sorong atau Fak-Fak lantaran membutuhkan dana besar untuk mengirim orang ke sana.
"Kita bicara PT yang bisa luas, tupoksi bukan untuk pengawasan jadi tidak ada anggaran pengawasan," tandas wakil kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, itu.
(Angkasa Yudhistira)