Motor dan Sejumlah Kendaraan Ini Tak Masuk Daftar Ganjil-Genap

Reni Lestari, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2016 19:36 WIB
Ilustrasi Penghapusan 3 in 1 (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian akan segera menerapkan sistem ganjil-genap sebagai transisi sebelum electronic road pricing (ERP) diberlakukan. Tahap pemberlakuan akan dimulai dengan sosialisasi mulai Selasa 28 Juni hingga 26 Juli 2016.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan ada sejumlah kendaraan yang tak diberlakukan kebijakan ini, salah satunya motor.

"Ya, enggak, enggak (motor tak berlaku ganjil-genap), tapi kalau di area yang dilarang motor, tetap dilarang motor," kata Andri kepada Okezone, Sabtu (25/6/2016).

(Baca Juga: Uji Coba Sistem Ganjil-Genap Ditunda hingga 27 Juli 2016)

Meskipun kebijakan ini tak berlaku bagi motor, namun kendaraan roda dua tetap tak boleh melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin.

Andri menjelaskan, akan mulai melakukan sosialisasi pada minggu depan, terkait segala hal yang menyangkut kebijakan ganjil-genap.

"Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, di media, koran, terus televisi, radio, kayak gitu aja sosialiasinya," jelas dia.

Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan lain. Di antaranya, kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (plat dinas), pemadam kebakaran, ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).

Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni:

a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional;

b. Jam Pemberlakuan:

Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB

c. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan.

Ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap antara lain ruas jalan bekas pemberlakuan 3 in 1 yaitu Jalan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Sudirman - Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda).

Metode pengawasan akan dilakukan secara random pada 9 persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu :

1. Bundaran patung kuda,

2. Simpang Bank Indonesia,

3. Simpang Sarinah,

4. Bundaran HI,

5. Simpang Imam Bonjol,

6. Bundaran Senayan,

7. Simpang CSW,

8. Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya