Motor dan Sejumlah Kendaraan Ini Tak Masuk Daftar Ganjil-Genap

Reni Lestari, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2016 19:36 WIB
Ilustrasi Penghapusan 3 in 1 (foto: Okezone)
Share :

c. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Namun, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan.

Ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap antara lain ruas jalan bekas pemberlakuan 3 in 1 yaitu Jalan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Sudirman - Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda).

Metode pengawasan akan dilakukan secara random pada 9 persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu :

1. Bundaran patung kuda,

2. Simpang Bank Indonesia,

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya