JAKARTA – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam jawabannya terhadap sejumlah pertanyaan Komisi IX DPR menyebutkan, pemalsuan vaksin adalah kejahatan yang harus segera ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa tak dibenarkan untuk memalsukan produk kesehatan.
Menkes dalam rapat ini ditemani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Kita harus mengetahui distribusinya ke mana saja. Kemudian juga siapa yang terkena dan bagaimana mengatasi yang terkena," kata Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
(Baca Juga : Mendagri: Pemalsu Vaksin Harus Dihukum Seberat-beratnya)
Ia mengungkapkan, BPOM belum bisa menjelaskan kandungan dari vaksin palsu. Namun, BPOM akan melakukan uji laboratorium. Kendalanya adalah vaksin palsu itu masih menjadi barang sitaan polisi.