PK Ditolak, KPK Berencana Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka Lagi

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2016 19:08 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk menetapkan kembali mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo sebagai tersangka setelah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2016).

(Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo)

Yuyuk mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan PK praperadilan Hadi yang diketok pada 16 Juni 2016 lalu. Menurut dia, pihaknya bakal mempelajari lebih dulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"KPK belum terima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," tukas dia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.

Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.

Majelis beranggapan bahwa PK yang diajukan KPK sudah tak berlaku lagi lantaran ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK tersebut, jaksa dilarang mengajukan PK. Selain itu, majelis juga berpegang pada Surat Edaran MA (SEMA) tentang praperadilan.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Pasalnya, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya