KPK Periksa Bos Agung Podomoro soal Kasus Suap Sanusi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2016 14:52 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur‎ Legal PT. Agung Podomoro Land, Miarni Ang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ‎Miarni Ang diperiksa sebagai saksi dugaan suap untuk mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.

‎"Kalau dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN,"ujar Priharsa di kantornya, Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).

Priharsa menambahkan, Miarni Ang nantinya akan dipertanyakan seputar asal muasal aset-aset yang dimiliki oleh Muhammad Sanusi untuk melengkapi bukti serta keterangan agar kuat. "Termasuk kepemilikannya cara perolehannya dan juga statusnya," ‎tukasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil serta apartemen milik Muhammad Sanusi yang diduga termasuk ke dalam aliran dana suap dari proyek reklamasi teluk Jakarta.

Muhammad Sanusi sendiri diduga terlibat ‎dalam suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Suap tersebut melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan pihak pengembang proyek reklamasi yakni PT. Agung Podomoro Land. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proyek yang sedang dibangun di salah satu pulau hasil reklamasi.‎

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya