"Saya sudah sampaikan terhadap rohaniawan yang mendampingi (kliennya) yakni Ibuk (Karina) bahwa saya bertugas untuk mengirim surat keberatan kepada Jaksa Agung atas eksekusi dimana kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," paparnya.
Farhat sendiri mendapatkan informasi eksekusi terpidana mati ini akan dilakukan Sabtu mendatang.
"Saya dapat info melakukan eksekusi pada hari Sabtu malam," katanya.
Untuk diketahui Seck Osmane didakwa atas kepemilikan 3 kilogram heroin di kamar kosnya Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Atas kepemilikan narkoba golongan I itu, Seck dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juli 2004. Sementara rencana pengajuan grasi ini merupakan yang pertama kali bagi Seck.
(Fiddy Anggriawan )