JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, hanya empat terpidana mati termasuk Freddy Budiman yang sudah dieksekusi. Sisanya akan dieksekusi secara bertahap.
“Untuk periode akan datang dilakukan untuk (terpidana mati) yang lainnya,” katanya kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Sebelumnya diberitakan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar dieksekusi jilid III. Namun, hanya empat orang yang akhirnya ditembak mati di lapangan Pospol, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Keempatnya adalah Freddy Budiman, terpidana mati kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga lagi adalah Michael Titus dan Humprey Ejike, keduanya warga Nigeria. Selanjutnya Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane asal Afrika Selatan.
(Baca juga: Baru Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi)