Jejak Humprey, Warga Nigeria yang Dieksekusi Mati Bersama Freddy Budiman

Antara, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2016 04:40 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Namun ia tidak kapok juga. Meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike alias Doktor dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.

Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bad di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.

Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair melanggar Pasal 82 Ayat (1) subsidair a Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78 Ayat (1) sub b Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 Ayat (1) a UU Nomor 22 Tahun 1997 tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya