Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Freddy Budiman dengan pidana mati pada 5 Juli 2015. Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang diajukan Freddy.
"Jadi dia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan 22 Juli 2016 bersamaan waktunya dengan hari bakti ke-56 Adhyaksa , Mahkamah Agung menolak PK Freddy," tegas Prasetyo.
"Saya sampaikan semua hak hukum baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sudah dipenuhi semua termasuk upaya hukum luar biasa yakni PK," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )