"Jaksa Agung menjelaskan sudah menyampaikan kepada publik tentang alasan-alasan yang ada, sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Jampidum yang ada di lapangan yang bertanggung jawab secara langsung. Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan. Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya empat atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung," lanjut Pramono.
Seperti diketahui, Penolakan hukuman mati muncul dari mantan Presiden BJ Habibie. Bahkan, Presiden ketiga RI diketahui mengirimkan surat penolakannya kepada Jokowi dan nama Zulfiqar Ali tercantum dalam surat tersebut.
Inti dari surat tersebut menjelaskan bahwa Habibie menolak keras hukuman mati yang dilakukan pemerintah. Melalui suratnya, Habibie juga meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan moratorium putusan hukuman mati secara keseluruhan.
(Khafid Mardiyansyah)