Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.
Peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Minggu 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya, RT 08 RW 10, Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi kemudian menangkap Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, kemudian menjadikan keduanya tersangka pembunuhan dan ditahan. Keadilan akhirnya berpihak kedua pengamen itu. MA memutuskan bahwa kedua pria itu tak bersalah.
(Salman Mardira)