BANDUNG – Polres Bandung mengungkap tindak kejahatan pemalsuan materai palsu di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang.
Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial UK (36), HS (44), I (54), dan ZRZ (27). Mereka dibekuk di tiga tempat berbeda. Keempatnya terbukti melakukan pemalsuan serta mengedarkan materai dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
"Mereka ditangkap pada Jumat 29 Juli dan Sabtu 30 Juli di tiga wilayah. Ada di Majalaya, PT Ramatex Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung; dan satu lagi berhasil diamankan di Pasar Baru, Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko, Senin (1/8/2016).
Ia mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai materai palsu. Setelah pihaknya melakukan pengecekan, ternyata benar ditemui materai palsu.
"Kita awalnya mendapat titik terang soal materai palsu ini setelah kita amankan dua pelaku yakni HS dan ZRZ. Mereka mengaku memesan melalui seseorang berinisial G di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Para tersangka membeli dengan harga Rp1 juta per enam lembar. Satu lembar materai tersebut berisi 50 materai," tuturnya.
Niko melanjutkan, setelah materai palsu didapat, kedua pelaku ini menyebarkannya melalui pelaku UK. UK yang menjual secara umum dengan harga Rp7.500 per materai.
Setelah itu, jajarannya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang berada di Kota Bandung dengan inisial I. Pelaku yang ditangkap terakhir juga berperan menyebarkan materai palsu.
"Para pelaku telah menjalankan bisnis menjual materai palsu ini selama satu tahun. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti materai palsu yang siap jual dari tangan mereka," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan, di antaranya, tiga lembar materai dengan nominal Rp3.000 yang isinya terdiri atas 150 materai, dan 35 lembar materai nominal Rp6.000 yang isinya sebanyak 1.750 materai, dan lima handphone berbagai merek milik para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyebaran materai palsu ini disebar di kota/kabupaten, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Bogor, dan Kota Jakarta.
Secara kasatmata, materai palsu ini sekilas tampak mirip. Namun, pihaknya kembali memastikan keaslian meterai tersebut.
"Setelah dicek ke PT Pos, ternyata memang benar palsu. Hologram gelap, si meterai tidak bisa menempel begitu saja jadi harus pakai lem," ucapnya.
Saat ini pihak kepolisian akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para pelaku yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
"Masih kita periksa untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)