KPK Perpanjang Masa Tahanan Suparman dan Johar Terkait Suap RAPBD Riau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2016 18:06 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan ‎Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka ‎dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015‎.

Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap. Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 5 Agustus 2016.‎‎ ‎

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ‎masa perpanjangan penahanan keduanya akan dilakukan hingga satu bulan ke depan.

"‎Hari ini 4 Agstustus 2016 dilakukan perpanjangan tahanan oleh PN (penyidik) yang pertama SUP (Suparman) dan JOH (Johar Firdaus) untuk 30 hari ke depan mulai tanggal 6 Agustus 2016-4 September 2016," kata Yayuk saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

Ia menambahkan, perpanjangan penahanan ‎ini dilakukan lantaran penyidik lembaga antirasuah tengah merampungkan berkas perkaranya. ‎ "‎(Untuk) Melengkapi berkas perkaranya," singkat Yuyuk.

Seperti diketahui, ‎sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu, Suparman merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Kasus ini terjadi sebelum Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu.‎

Suparman sendiri saat ini ditahan di Rutan Guntur bersama tersangka lainnya, yakni Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Selain kedua tersangka tersebut masih ada tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terpidana di LP Sukamiskin, Bandung

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya