JAKARTA - Wakapolda Lampung yang juga mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, kehadirannya di persidangan Jessica Kumala Wongso lantaran ingin mengecek keberadaan anak buahnya di lokasi.
"(Hadir ke persidangan) Itu cuma saya ingin melihat anak buah saya yang sedang di dalam," kata Krishna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Krishna menjelaskan, bahwa dalam kasus "kopi sianida" pihaknya tidak pernah memastikan hanya akan ada satu orang tersangka yakni Jessica Kumala Wongso. Sebab, Polda Metro Jaya masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya.
"Sistem peradilan pidana ada penyidikan, penuntutan dan peradilan. Jadi, apa yang ada di peradilan ini awalnya dari kami. Dan kami memastikan apa yang kami lakukan itu sinkron dengan apa yang dilakukan pada sistem peradilan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sama sekali dari awal tidak meletakan satu orang tertentu sebagai tersangka itu tidak," tegasnya.
Ia meyakini jajaran Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan secara komprehensif. Karena itu, setiap kronologi dalam peristiwa tersebut akan dikontsruksikan secara teliti.
(Baca: Krishna Murti Hadiri Persidangan Jessica)
"Jadi, misalnya ada orang mati kemudian diketahui dari ahli forensik matinya dari zat korosif. Kemudian zat korosif kemudian ditemukan sianida, lalu sianida kemudian diurut dan ditemukan di kopi, pertanyaan yang harus dijawab siapa yang memasukan sianida ke dalam kopi? Jadi kami melakukan penyidikan dari awal pembuatan kopi sampai kopi masuk ke tubuh korban. Semua orang bisa jadi potensial suspect," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), sambung Khrisna, ternyata memiliki pandangan yang sama dengan penyidik Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia pun siap untuk mempertanggungjawabkan hasil kerjanya ini di mata hukum dan Tuhan yang Maha Esa.
"JPU cukup sinergis dengan kami dan hasilnya luar biasa. Sekarang semua sudah di ranah persidangan, saya tidak berkomentar tentang materi persidangan, sama sekali tidak. Kami Insya Allah menjalani penyidikan ini dalam kapasitas secara objektif dan tidak ada tendensi apapun dalam rangka menegakan hukum dan Insya Allah dipertanggung jawabkan di akhirat," tandasnya.
(Arief Setyadi )